[ad_1]
42
Agama Islam sangat memuliakan perempuan. Sejak zaman Nabi Muhammad Saw., paham tentang kemuliaan perempuan telah disyiarkan. Namun, ajaran itu mengalami miskonsepsi yang berakibat pada segala aspek kehidupan.
Baca juga : Diskusi Prodi MIPOL FISIP UMJ dan University of Wisconsin AS Bahas Islam dan Hak Perempuan
Hal itu disampaikan Dosen Prodi Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (MIPOL FISIP UMJ) Chusnul Mar’iyah, Ph.D. saat memberikan pengantar pada acara Focus Group Discussion,di Ruang Rapat Moeljadi Djodjomartono FISIP UMJ, Senin (15/07/2024).
Agenda kolaborasi antara MIPOL FISIP UMJ, University of Wisconsin Amerika Serikat, dan ADIPI (Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan Indonesia) ini membahas tentang “Islam and Women Rightsâ€. Chusnul yang juga sebagai fasilitator FGD menerangkan, kegiatan ini sangat penting dan menjadi audit organisasi perempuan Islam di Indonesia.
Pada kesempatan itu Chusnul memberikan penganter FGD bertajuk Women Rights and Misconception of Islamic Teaching. Ia memperlihatkan bukti sejarah perkembangan gerakan perempuan dan posisi negara Indonesia terhadap hak perempuan.
Menurutnya, Indonesia telah banyak meratifikasi dokumen yang berkaitan dengan isu gender, perempuan dan anak. “Indonesia sudah meratifikasi semua konvensi internasional yang memperkuat kelembagaan HAM untuk penyelesaian masalah HAM masa lalu,†katanya.
Ada kemajuan dalam beberapa legislasi nasional baik Undang-undang, maupun di tingkat prov, kba. Kota dan asean. Banyak pencapaian, tapi sejauh mana implementasinya?
Hal ini disampaikannya sebab kontradiktif dengan agenda reformasi Indonesia terkait dengan perempuan. Fakta yang ditemukan tidak mencerminkan posisi dan agenda reformasi Indonesia terkait dengan pemenuhan hak perempuan.
“No one is left behind. Perempuan, anak-anak perempuan, miskin difabel, harus dapat manfaat dari pembangunan. Perempuan harus pro aktif,†tegas Chusnul.
Secara politik, Chusnul menyoroti terkait keterwakilan perempuan baik dari segi political of ideas maupun political of presence. Menurutnya, meskipun jumlah perempuan di DPD meningkat akan tetapi sebagian besar memiliki hubungan keluarga dan kerabat dengan elit pemerintah.
Teks kita digunakan sebagai basis untuk ke depan. Al ahzab ayat 35 geder equality. Isu kontemporernya di antaranya UU Perkawinan, perceraian dan warisan, UU APP, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia menurut Chusnul seharusnya dapat menjadikan teks Al-Qur’an sebagai basis untuk merumuskan terkait hak perempuan.
“Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 35 itu menjelaskan tentang kesetaraan gender. Ini menarik karena di dalam islamic teaching itu sudah advance sejak zaman Rasulullah Saw.,†katanya.
Chusnul menjelaskan, isu Islam dan human rights memiliki perspektif yang sangat luas. Hal itu dikarenakan pembahasan menyasar pada organisasi Islam dalam menentukan arah kebijakan, keberadaan perempuan di Indonesia termasuk organisasi Islam dalam merumuskan serta menentukan kepentingan perempuan.
Eunsook bersama dua mahasiswa dari Universitas Wisconsin Amerika Serikat datang ke Indonesia tepatnya Jakarta dan Yogyakarta untuk belajar tentang gerakan perempuan. Ia mengatakan ingin mengetahui cara organisasi Islam perempuan di Indonesia memberdayakan perempuan Indonesia.
“Kami belajar banyak dari ibu-ibu Aisyiyah. Saya mengucapkan banyak terima kasih pada ibu-ibu yang memperjuangkan hak perempuan Indonesia dengan semangat. Terima kasih telah menerima saya, membagikan pengalaman dan ide-ide gerakannya kepada saya,†ungkap Eusook.
Turut hadir, Dekan FISIP UMJ Prof. Dr. Evi Satispi, M.Si., dan Ketua Prodi MIPOL UMJ Dr. Lusi Andriyani, M.Si. FGD menghadirkan sebanyak 21 orang partisipan yang merupakan pegiat, akademisi, dan praktisi dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi.
Editor : Dian Fauzalia
[ad_2]
Source link
UMJFEED