Selasa, 19 Januari 2021 – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta melakukan pembahasan Standar Mutu yang dipimpin secara langsung oleh Ibu Dekan Dr. Andriyani, M. Kes bersama peserta lainnya yakni Ibu Munaya Fauziah, SKM, M.Kes, Triana Srisantyorini, SKM, M.Kes, Bapak Dr. Suherman, Ph.D, Ibu Noor Latifah, SKM, MKM, Ibu Fini Fajrini, S.KM, M.KM., dan Ibu Nurmala Lusida, SKM. Pembahasan rapat kali ini mengenai Standar Mutu merupakan salah suatu tahapan penting dalam mengimplementasikan budaya mutu sesuai siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengandalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Pembahasan ini secara kompreshensif melibatkan Badan Penjaminan Mutu (BPM) di tingkat Universitas, Pimpinan dan Unit Kendali Mutu (UKM) Fakultas, serta Pimpinan dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di Tingkat Prodi. Saat ini, Fakultas telah merumuskan 33 Standard Mutu yang diturunkan dari tingkat Universitas dan telah disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, aspek yang terdapat pada 9 Kriteria Akreditasi, dan Acuan kompetensi lainnya yang relevan baik untuk Prodi S1 dan S2 Kesehatan Masyarakat. Dari 33 standar mutu yang telah disusun, terdapat 24 Standar Mutu Minimal yang mengacu pada SN-DIKTI dan 9 Standar Mutu yang dikembangkan oleh Universita Muhammadiyah Jakarta.
Dengan tersusunnya standar mutu tersebut, Fakultas siap mengimplementasikan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) sebagai wujud budaya mutu, dan mencapai akreditasi unggul untuk seluruh Program Studi.