Berdasarkan Penetapan Status Gawat Darurat Covid-19, maka Kegiatan Fakultas dan Lembaga di Universitas Menjadi WFH mulai Kecuali Unit yang melayani Penerimaan Mahasiswa Baru, Bagian yang melayani Penggajian, Pegawai Satpam dan Pegawai Taman, masuk sesuai kebutuhan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Download file asli disini