Jakarta, 06 Oktober 2023 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKM UMJ) menggelar sebuah kegiatan yang signifikan, yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tahun 2023. Acara ini bertujuan untuk membahas, merancang, dan menetapkan dua rancangan produk hukum yang mengatur tentang jalannya organisasi di FKM UMJ. Dua produk hukum tersebut adalah Pedoman Kaderisasi dan Tata Tertib Ruang Kesetariatan, yang diperinci dalam dua Sesi Pleno berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023, di Ruang 306 Lantai 3 Gedung FKM UMJ.
Sidang Paripurna DPM FKM UMJ 2023 ini dibuka oleh Ketua DPM dan dihadiri oleh tamu undangan dari perwakilan Lembaga Mahasiswa FKM UMJ (LEMAWA) serta Mahasiswa Aktif Program Studi S-1 FKM UMJ. Setiap delegasi dari LEMAWA FKM UMJ dan Mahasiswa Aktif FKM UMJ yang berperan sebagai peserta penuh memberikan perubahan redaksi terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas. Hasil dari sidang ini adalah peraturan perundang-undangan yang telah disepakati atas kesepakatan bersama. Pengesahan peraturan organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dinamika keorganisasian dan menjadi dasar yuridis dalam setiap kegiatan keorganisasian di lingkungan FKM UMJ.
Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPM FKM UMJ telah melakukan serangkaian kegiatan dalam pembentukan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hierarki, materi muatan, kedayagunaan, kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Selain itu, DPM FKM UMJ juga mengikuti alur yang sesuai dalam pembuatan peraturan dengan melaksanakan Program Legislasi Mahasiswa (PROLEGMA), yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan. Program ini disusun berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari survei produk hukum, serta disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Langkah selanjutnya adalah Uji Publik, di mana masyarakat kampus, termasuk mahasiswa FKM UMJ dan LEMAWA FKM UMJ, berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembahasan Rancangan Peraturan. Tahapan terakhir adalah pengundangan, di mana peraturan perundang-undangan juga diundangkan dan diumumkan dalam bentuk soft file dan/atau print out kepada LEMAWA FKM dan Mahasiswa FKM UMJ. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal disahkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan yang bersangkutan.
Dimas Imam Prayogo, anggota Komisi Legislasi DPM FKM UMJ, menyatakan harapannya bahwa ketika peraturan ini disahkan, setiap mahasiswa dan organisasi mahasiswa akan patuh terhadap aturan yang telah dibuat, lengkap dengan konsekuensinya. Alasan pentingnya aturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, tentram, dan damai, serta membentuk insan yang beretika dan bermoral.
Penulis: Adipatra Kenaro Wicaksana