[ad_1]
25
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKM UMJ) Dr. Nurfadhillah, S.K.M., M.K.M., menjadi salah satu peserta Forum Grup Discussion (FGD) Pencegahan Praktik Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP).
Baca juga : Dosen UMJ Jelaskan Metode Deteksi Kecerdasan Anak
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis (8/8/2024). FGD ini membahas Peraturan Pemerintah n 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa khitan/sunat perempuan menjadi salah satu praktik yang harus dihapuskan.
Sunat Perempuan dinilai tidak memberikan manfaat bagi kesehatan perempuan. Namun hal ini malah termasuk kepada tindakan kekerasan seksual yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, bahkan dapat menimbulkan trauma bagi ibu dan anak yang melakukan sunat perempuan.Â
Sementara data terkini masih menunjukkan separuh perempuan di Indonesia mengalaminya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama berbagai pihak melaui FGD ini.
Saat FGD, Nurfadhillah mengatakan, pencegahan praktik sunat dapat dilakukan melalui edukasi kepada keluarga ketika dilakukan pemeriksaan kehamilan. Menurut standar pelayanan kesehatan proses pemeriksaan harus dilakukan paling tidak 6 kali selama proses kehamilan.
Namun, data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 kurang dari 20% ibu hamil yang periksa kehamilan hingga 6 kali. Menurutnya, jika masyarakat melakukan pemeriksaan di puskesmas maupun sentra pelayanan kesehatan lainnya, proses edukasi itu bisa dapat berjalan.
“Jika mereka ikut, pasti akan mendapatkan konseling persalinan. Tidak hanya tentang genitalia tapi juga yang lain seperti laktasi,†ungkap Nurfadillah. Lebih lanjut, Dosen yang juga mewakili Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah ini menegaskan, Muhammadiyah telah melarang praktik sunat perempuan.
Namun, masih terdapat fatwa yang dikeluarkan memperbolehkan praktik tersebut. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat mempertegas kembali aturan yang telah diperbarui oleh pemerintah.
Turut hadir perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Kementerian Agama (Kemenag), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anakl Indonesia (KPAI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia, United Nations Children’s Fund (UNICEF), United Nations Population Fund (UNFPA), dan Center for Indonesian Medical Students’ Activities (CIMSA).
Editor: Dinar Meidiana
[ad_2]
Source link
UMJFEED