Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Melihat perkembangan penyebaran Wabah Pandemi Virus COVID-19 yang sampai saat ini semakin meluas dan belum berakhirnya Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Virus COrona, serta menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor : 144/R-UMJ/III/2020 tentang Sikap terhadap Pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta, maka dengan ini Rektor UMJ memutuskan :
1. Memperpanjang masa pembelajaran di Rumah (Home Learning) dan Bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pada sivitas Ademika Universitas Muhammadiyah Jakarta sejak tanggal 30 Maret s/d 11 April 2020
2. Pengaturan yang bersifat teknis ditindaklanjuti oleh Dekan serta Kepala Unit Kerja masing-masing dengan mempertimbangkan aspek keamanan diri dan orang lain dalam situasi darurat, serta kondisi masing-masing fakultas/unit kerja.
Demikian Informasi ini disampaikan dan selanjutnya kepada keluarga besar UMJ agar tetap selalu berada dirumah, menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa kepada Allah subhanawata’ala
Wassalamualaikum
Unduh Surat Edaran disini