[ad_1]
34
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Konseling dan Psikolog Mahasiswa (UPT LKPM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menggelar sosialisasi kepada mahasiswa baru dan civitas academica UMJ, Senin (14/10/2024).
Baca juga : UPT LKPM UMJ Dorong Mahasiswa Jadi Konselor Sebaya
Sosialisasi yang berlangsung secara daring ini memperkenalkan unit-unit pelayanan yang berkaitan dengan masalah perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan UMJ.
Ketua UPT LKPM UMJ Dr. Ati Kusmawati, S.Pd., S.Psi., M.Si., Psikolog menerangkan pentingnya memperkenalkan unit terkait terutama kepada mahasiswa baru. Terdapat tiga uni yang menangani masalah perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di UMJ.
Unit tersebut adalah Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), ULKPM, dan ULKSP (Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan). Ketiganya memiliki tujuan sama yaitu mengatasi dan mencegah kekerasan seksual dan perundungan.
“Perlu lebih lantang lagi memperkenalkan unit ini kepada mahasiswa, terutama mahasiswa baru. Kita perlu mengingatkan seluruh civitas academica agar segera melapor jika ada gangguan dalam proses belajar mengajar’’ kata Ati.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Candra, SH., MH. mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh UPT LKPM UMJ. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting.
Septa mengatakan, UMJ mendukung mahasiswa keluar dari masalah melalui layanan yang tersedia di UMJ baik UPT LKPM, Satgas PPKS maupun ULKSP.
“Menjadi mahasiswa tidak selalu berjalan mulus, kadang kala masalah akan menerpa kita secara bertubi-tubi. Meskipun begitu, UMJ telah menyediakan layanan konseling. Semua laporan akan dijamin kerahasiaannya dan keamanan korban akan dijaga,’’ jelasnya.
Unit-unit itu merupakan langkah preventif kampus dalam mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual dan perundungan.
Tekanan akademik dan kehidupan kampus kadang menjadi penyebab mahasiswa melakukan hal-hal yang tidak seharusnya. Kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa menjadi potret buruk.
Maka dari itu, Septa menyarankan agar mahasiswa melakukan konseling untuk mengatasi masalah sehingga tidak depresi dan berujung pada bunuh diri.
“Saya berharap mahasiswa kita tidak melakukan tindakan bunuh diri dan apabila menjadi korban pelecehan segera melapor karena kampus sudah menyediakan fasilitas untuk membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah ini,’’ kata Septa.
Kegiatan Sosialisasi UPT LKPM UMJ, ULKSP, dan SATGAS PPKS UMJ menghadirkan Dr. Khaerul Umam Noer, M.Si. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini terlibat menyusun naskah akademik terkait Permendikbud No. 30 tentang PPKS di perguruan tinggi atas perintah Menteri Pendidikan.
Khoirul Umam memaparkan terkait kekerasan seksual di Indonesia khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang meningkat. Menurutnya tren peningkatan angka tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Permendikbud 30/2021 bertujuan menekan angka kekerasan ini dan memastikan perlindungan bagi korban. Perlu adanya kerjasama antara lembaga pendidikan, Komnas Perempuan, dan NGO dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual,†ungkapnya.
Ia menjelaskan, mahasiswa yang menjadi korban harus berani melapor melalui unit-unit yang ada di kampus. Civitas academica perlu menjadi ‘upstander’ yang mendukung korban, tanpa menambah beban psikologis mereka,†tegasnya.
Editor: Dian Fauzalia
[ad_2]
Source link
UMJFEED