1
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Prof. Ibnu Sina Chandranegara, MH., memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang diterbitkan Tempo pada 5 Juli 2024 dengan judul “Langgar Hukum Demi Jabatan Guru Besar”.
Baca juga : Pandangan Islam Terhadap Ketatanegaraan
Melalui surat Hak Jawab yang disampaikan pada 7 Juli 2024 kepada Pemimpin Redaksi Tempo, Ibnu menjelaskan bahwa dalam proses untuk mencapai guru besarnya tidak terjadi pelanggaran. Dijelaskan pula bahwa hasil wawancara yang dilakukan wartawan Tempo Sunudyantoro pada 4 Juni 2024 terpotong dan tidak dijelaskan secara utuh dalam laporannya.
Ibnu kala itu ditanya perihal karya ilmiah miliknya berjudul “Dysfunctional Design of Campaign Finance Regulatory and Post-Electio Corruption”. Karya yang terbit di Journal Governance and Regulation Vol. 12 Edisi 1 Tahun 2023 itu dianggap tidak sesuai dengan bidang jurnalnya dan digunakan dalam pengusulan guru besar.
Melalui surat itu, Ibnu menjelaskan lima hal yaitu, pertama, terkait jurnal di laman Scimagojr memiliki bidang administrasi publik level Q3 dengan SJR 0,156 telah sesuai dengan regulasi dan memenuhi kualifikasi sebagai jurnal internasional bereputasi.
Kedua, bidang ilmu Ibnu yaitu ilmu hukum. Karya ilmiah yang ditulis berada pada bidang ilmu hukum, spesifik pada bidang ilmu hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ruang lingkup jurnal juga mengakomodasi bidang ilmu hukum.
Pernyataan itu dibuktikan dengan adanya cakupan state regulation pada jurnal yang dimaksud, sesuai dengan laman jurnal. Selain itu adanya JEL classification yang menjadi metode standar untuk mengkualifikasi suatu artikel jurnal yang ditetapkan oleh American Economic Association.
Naskah Ibnu ditetapkan berada pada klasifikasi K10 (General Basic Areas of Law), K16 (Election Law), dan K42 (Illegal Behavior and The Enforcement of Law). Maka dari itu dapat dipastikan naskah tulisan karya ilmiah Ibnu dalam cakupan jurnal dan sesuai dengan bidang ilmunya.
Ketiga, artikel jurnal Ibnu telah melalui audiensi penilaian dalam proses revisi perbaikan penilaian usulan jabatan pada 31 Maret 2023 melalui aplikasi telekonferensi.
Audiensi itu difasilitasi oleh Direktur Sumber Daya Dikti dan dihadiri oleh tim penilai, Kepala LLDIKTI Wilayah III, Rektor UMJ, dan Dekan FH UMJ. Pada penilaian itu artikel ditetapkan memenuhi kualifikasi yang diperlukan bersama beberapa artikel milik Ibnu lainnya.
Keempat, Ibnu mengaku tidak pernah mengetahui siapa penilai atau asesor. Ia justru mengetahui nama-nama asesor dari wartawan Tempo saat diwawancara. Ibnu merasa isi berita yang diterbitkan Tempo menggambarkan seolah-olah ia mengetahui asesor. Menurut Ibnu, itu sangat keliru dan perlu diluruskan.
Kelima, Ibnu keberatan foto dirinya dimuat sebagai foto utama dalam berita. Menurutnya, foto itu tidak merepresentasikan isi berita yang tidak sepenuhnya tentang Ibnu.
Surat yang berisi Hak Jawab Ibnu telah dimuat Koran Tempo di lamannya sebagai berikut: https://koran.tempo.co/read/surat/489092/hak-jawab-ibnu-sina-chandranegara
Editor : Tria Patrianti
UMJFEED