Kabar Kampus: Septa Chandra, Wakil Rektor IV Baru Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ajak DPR Dukung RUU Perampasan Aset.
Pemerintah sebagai inisiator dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya didukung oleh DPR karena RUU tersebut memberikan kepastian hukum dan dasar hukum mekanisme perampasan aset pelaku kejahatan yang efektif dan efisien. Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Chanda, SH., MH., saat menjadi narasumber secara daring dalam program DIALEKTIKA TvMu yang bertajuk RUU Perampasan Aset: “Menanti Titah Para Dewaâ€, Minggu (09/04/2023).
“RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang tidak perlu menunggu proses hukum normal dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan hakim yang inkrah. Perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan seperti kasus Rafael Alun dapat dirampas tanpa melalui mekanisme pengadilan. Lebih lanjut, dalam RUU ini ada pembuktian secara terbalik dengan utuh, yang artinya harus membuktikan dari mana asal-usul seluruh harta milik pelaku. Ketika tidak bisa membuktikan asal-usulnya, maka harta tersebut dapat dianggap hasil dari kejahatan,†jelas Septa.
Selengkapnya>>>
Septa Chandra: DPR Harus Dukung Pemerintah Mengesahkan RUU Perampasan Aset