Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di Indonesia telah bergeser dari paradigma hukum pidana klasik ke paradigma hukum pidana modern. Menurutnya, hukum pidana kini harus berorientasi pada upaya pemulihan korban dan masyarakat, serta pencegahan tindak pidana di masa depan. Paradigma baru ini meliputi keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif. Prof. Eddy Hiariej menyatakan hal ini dalam acara Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Rabu (12/04/2023).
Selengkapnya>>>