[ad_1]
25
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), menyelenggarakan Pelatihan Paralegal untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi pada 8-9 Oktober 2024.
Kegiatan ini didukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikburistek RI) serta Perguruan Attaqwa untuk memperkuat ekosistem kampus aman dari kekerasan seksual.
Baca juga : UPT LKPM UMJ Dorong Mahasiswa Jadi Konselor Sebaya
Pelatihan menghadirkan narasumber yaitu dari UMJ Dr. Khaerul Umam Noer, M.Si. dan Dr. Ati Kusmawati, S.Pd., S.Psi., M.Si., Psikologi.
Sementara narasumber dari Bale Perempuan yaitu Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, dan Indah Sulastry, serta dari Universitas Surabaya Noeroel Kentjono Endah Triwijati.
Umam sekaligus Penanggung Jawab Pelatihan Paralegal menyampaikan, program ini awalnya merupakan bagian dari riset katalis kolaborasi UMJ, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Indonesia.
Riset tersebut bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS).
Hasil penelitian menunjukkan, terdapat banyak kendala dalam implementasi Permendikbudristek di lapangan. Hal ini mendorong UMJ dan Perguruan Attaqwa sepakat untuk mengadakan Pelatihan Paralegal untuk satuan tugas.
“Pelatihan bertempat dan terpusat di Aula K. H. Mas Mansyur UMSIDA karena UMSIDA jadi salah satu kampus di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) yang memiliki kepedulian tinggi terkait PPKS,†tuturnya.
Selain itu, harapannya UMSIDA mampu mengambil peran lebih sebagai simpul utama komunikasi antar satuan tugas di kampus-kampus di Jawa Timur.
Lebih lanjut, ia mengatakan paralegal menjadi solusi yang paling logis karena berbeda dengan advokat. Paralegal adalah masyarakat umum yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu pihak yang membutuhkan.
“Keberadaan paralegal penting. Paralegal dapat mendorong akses keadilan bagi korban, terutama dalam penanganan laporan dan pendampingan yang merupakan tugas Satgas PPKS,†jelas Umam.
Menurutnya, kebutuhan paralegal dirasa sangat mendesak. Dalam penanganan laporan kekerasan, tanpa pengetahuan yang memadai tentang cara tindak lanjut laporan. Ini justru berpotensi menyebabkan tindaklanjut kasus menjadi tidak optimal, bahkan mendorong korban mengalami viktimisasi berganda.
Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Candra, SH., MH. merespons positif pelatihan ini. Pasalnya, kerja sama dengan kampus PTMA merupakan komitmen UMJ menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan kampus aman.
Terlebih, UMJ telah banyak melakukan beberapa program PPKS. Salah satunya, Unit Pelaksana Teknis Layanan Konseling dan Psikologi Mahasiswa (UPT LKPM) UMJ pada 4 September 2024 menyelenggarakan pelatihan konseling untuk pendamping sebaya.
“Harapannya program paralegal ini dapat dikembangkan sebagai program utama Satgas PPKS UMJ untuk mencapai kampus yang aman, unggul, dan berkemajuan,†ujarnya saat dihubungi secara daring.
Sebanyak 74 anggota satuan tugas yang berasal dari 39 kampus di wilayah Jawa Timur mengikuti Pelatihan Paralegal.
Editor : Dinar Meidiana
[ad_2]
Source link
UMJFEED