[ad_1]
24
Penyalahgunaan wewenang kerap terjadi dan merugikan masyarakat secara umum. Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., menyampaikan harapannya agar pejabat pemerintah terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Seminar Nasional Fakultas Hukum UMJ Bahas Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat pemerintah yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kepentingan umum namun menyimpang, menyebabkan kerugian. Penyalahgunakan Wewenang pun juga dapat mengindikasikan dengan Tindakan Pidana Korupsi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi, Kamis (12/12/2024).
Seminar tersebut merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dengan Criminal Law Institute (CLI) di Auditorium dr. SYafri Guricci FKK UMJ.
Yodi Martono menjelaskan penyalahgunaan wewenang dapat dibahas dari berbagai perspektif yaitu administrasi negara, hukum pidana, dan kriminologi.
“Secara umum konsep penyalahgunaan wewenang dan larangan terkait itu sudah dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 1986, dan Pasal 17 ayat (2) UU Adminstrasi Pemerintahan,†katanya.
Yodi menjabarkan larangan penyalahgunaan wewenang berlaku pada badan dan/atau pejabat pemerintah. Terdapat tiga kategori larangan penyalahgunaan wewenang, yaitu melampaui wewenang, mencampur-adukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenangan.
Terdapat tiga tindakan yang tergolong pada penyalahgunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi negara. Satu, melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.
Dua, melakukan tindakan ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh UU atau peraturan lainnya. Tiga, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari perspektif hukum pidana, penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu dari perspektif kriminologi, penyalahgunaan wewenang dikenal dengan istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Yodi menerangkan, istilah tersebut ditujukan pada kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat. Beberapa bentuk white collar crime yaitu kejahatan korporasi, perbankan, dan tindak pidana korupsi.
“Kejahatan ini sangat melukai perasaan masyarakat tentang keadilan, kejujuran, solidaritas dan tanggungjawab sosial. Seperti yang diungkapkan Lord Acton, power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,†ungkap Yodi.
Yodi menerangkan bahwa konsep penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Unsur penyalahgunaan wewenang merupakan konsep hukum Administrasi Negara yang merupakan unsur inti dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itulah penilaian unsur “penyalahgunaan wewenang†harus dinilai dalam kaedah hukum administrasi. Dengan demikian proses penyelesaiannya harus menggunakan cara-cara yang dianut oleh hukum administrasi, bukan cara-cara dalam hukum pidana.
Oleh karenanya kehadiran UU AP penyelesaian penilaian unsur penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diawali dari hasil Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
“Untuk mencegah adanya korupsi, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi,†katanya.
Yodi mengutip beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi menurut I Gede Winasa. Langkah-langkah itu ialah mengubah pola pikir dan budaya kerja, mendahulukan pelayanan, meningkatkan kualitas kerja, dan menjadi panutan.
“Saya berharap pejabat pemerintah lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya dan terhidar dari penyalahgunaan wewenang,†ungkap Yodi.
Editor: Sofia Hasna
[ad_2]
Source link
UMJFEED