Senin, 08 Februari 2021 – Menindaklanjuti surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) Khususnya di DKI Jakarta dan Kota Tangerang Selatan, maka kegiatan perkuliahan di lingkungan UMJ diatur sebagai berikut :
Silahkan Download file asli disini