Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Melihat perkembangan penyebaran Wabah Pandemi Virus COVID-19 yang sampai saat ini semakin meluas dan belum berakhirnya Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Virus Corona, serta memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di WIlayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini Rektor UMJ memutuskan :
1. Untuk memperpanjang Belajar dari Rumah (Study From Home) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi para Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah terhitung Sejak Tanggal 13 April s/d 25 April 2020.
2.Pengaturan yang bersifat teknis ditindaklanjuti oleh Dekan serta Kepala Unit Kerja masing-masing dengan mempertimbangkan aspek keamanan diri dan orang lain dalam situasi darurat, serta kondisi masing-masing fakultas/unit kerja.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan selanjutkan kepada keluarga besar UMJ agar tetap selalu berada dirumah, menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa kepada Allah subhanawata’alla
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Unduh Surat Edaran Disini