16
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) mempelajari metode pelayanan pengaduan publik bersama Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga : BEM UMJ Undang Pengamat Politik, Bicara Soal Demokrasi dan Pemilu 2024
Pembelajaran dilakukan melalui Seminar bertajuk “Implementasi Metode Propartif Dalam Pengelolaan Pengaduan” di Auditorium Kasman Singodimedjo FISIP UMJ, Kamis (27/6/2024).
Seminar ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Utama Bidang Penegakan Hukum Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah, S.H., L.L.M., dan Kepala Keasistenan Utama VII Bidang Pendidikan Diah Suryaningrum.
Diah Suryaningrum mengawali materi dengan menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman RI. Ombudsman merupakan lembaga negara yang diberikan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan publik.
“Pengawasan ini meliputi lembaga seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta pihak swasta,” ungkap Diah.
Diah menjelaskan sejak lahir masyarakat membutuhkan pelayanan publik mulai dari pembuatan akta kelahiran, sampai surat kematian. Oleh karenanya, masyarakat membutuhkan standar pelayanan publik yang optimal.
“Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oleh lembaga layanan publik,” ucap Diah
Diah mengungkapkan kurva laporan pengaduan masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Data ini menunjukan masyarakat semakin sadar tentang hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, diperlukan metode yang memadai untuk dapat menerima keluhan dari masyarakat.
“Propartif menjadi salah satu metode penanganan yang kami lakukan di Ombudsman RI,” jelas Diah.
Lebih lanjut, Siti Uswatun menjelaskan metode propartif yang berasal dari dua kata yaitu progresif dan partisipatif. Metode itu merupakan pendekatan yang berorientasi kepada solusi, proaktif, dan sikap.
“Pendekatan ini memungkinkan kedua belah pihak secara informal saling menawarkan solusi secara intensif dan efektif untuk tercapainya sebuah penyelesaian,” kata Siti.
Siti menyampaikan, penerapan metode Propartif diadopsi dari Belanda yang dikenal dengan Fair Treatment Approach (FTA). Metode ini dibuat untuk melakukan pendekatan antara pemerintah dan masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah dengan teknik dialog sehingga dapat saling memahami.
Dalam seminar ini, mahasiswa secara langsung mempelajari metode propartif melalui simulasi. Dalam simulasi ini mahasiswa diajarkan salah satu metode yaitu teknik Listening, Summarizing, Deep Questioning (LSD).
“Metode ini merupakan fase awal yang dilakukan melalui komunikasi, pemetaan, dan Indentifikasi melalui dialog,” terang Siti.
Seminar merupakan luaran mata kuliah Manajemen Resiko yang diampu oleh Dosen Administrasi Publik Khoirul Anwar, M.Si,. dan diikuti oleh 50 mahasiswa angkatan 2021. Sebagaimana yang disampaikan Ketua Prodi Administrasi Publik Nida Handayani, SIP., M.Si., saat sambutan.
“Seminar ini merupakan capaian luaran dari metode kurikulum berbasis Outcame Based Education (OBE). Kurikulum berbasis OBE mementingkan kebutuhan mahasiswa,” kata Nida.
Nida berharap seminar dapat menghasilkan luaran lainnya seperti sertifikasi pelayanan pengaduan bagi mahasiswa. Menurutnya, hal ini dapat menambah kompetensi para mahasiswa.
“Kami juga sedang merintis sertifkasi dalam analisis kebijakan. Tentu, sertifikasi lainnya bisa kita tindak lanjuti, sehingga bisa menjadi bekal mahasiswa,” harap Nida.
Editor: Dinar Meidiana
UMJFEED