Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah swt atas Rahmat dan Ridho-Nya kita masih dapat menjalankan aktifitas sehari-hari. Aaamiin.
Memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A?HK/2020 Tangal 17 Maret 2020 Perihal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19, Surat edaran Plt Dirjen Kemendikbud RI Nomor 302/E2/SP/2020 Tanggal 15 April 2020. Perihal Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan mempertimbangkan kondisi pandemic COVID-19 yang sampai saat ini masih belum kondusif, maka perlu diatur beberapa hal sebagai berikut :
- Kegiatan Proses Belajar Mengajar (PMB) melalui daring tetap berlanjut sampai dengan akhir Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020,
- Praktikum Laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan status dan kondisi dengan setempat;
- Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
- Untuk Kepentingan masa studi mahasiswa sebagaimana poin ke-2 dan ke-3 di atas masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) bulan;
- Fakultas mengirimkan permohonan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimaksud angka 4 kepada Universitas dengan melampirkan data mahasiswa yang disesuaikan masa studinya untuk diteruskan kepada LL Dikti Wilayah III dan Ditjen Dikti Kemendikbud;
- Hal-hal lain apabila terjadi perubahan akan disampaikan kemudian.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga kita semua dalam kondisi sehat walafiat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
File PDF bisa dibuka DISINI
Wabillahittaufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh