Tentang IASF
Infaq For Student Funding (IASF) FKM UMJ adalah dana sosial berupa wakaf dari berbagai sumber yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan finansial mahasiswa dalam rangka menunjang kelancaran perkuliahan dan penyelesaian tugas akhir.
Syarat Peminjaman
Peminjaman untuk Uang Kuliah/UKT
- Mahasiswa FKM UMJ
- Mengumpulkan bukti-bukti persyaratan:
- Kartu Keluarga
- Bukti KRS
- Surat Persetujuan dan KTP Orangtua/wali/penjamin (bermaterai 10000)
- Bukti tagihan dari SIAKAD
- Surat kesediaan sanggup mengembalikan pinjaman dalam waktu 1 tahun
Peminjaman untuk Mahasiswa Tugas Akhir
- Mahasiswa FKM UMJ
- Mengumpulkan bukti-bukti persyaratan:
- Kartu Keluarga
- Surat Persetujuan dan KTP Orangtua/wali/penjamin
- Bukti KRS Tugas Akhir/semester berjalan
- Surat kesediaan sanggup mengembalikan pinjaman dalam waktu yang ditentukan (Maksimal 1 tahun)
Prosedur Peminjaman
- Mengisi form pendaftaran melalui web IASF
- Mengunggah persyaratan melalui web IASF
- Verifikasi oleh tim verifikator IASF
- Jika disetujui, tim verifikator mengatur jadwal wawancara
- Verifikasi akhir dari verifikator (sesuai hasil wawancara) kemudian peminjam mendapat update status ajuan
- Validasi Ketua kemudian peminjam mendapat update status ajuan
- Jika disetujui, akan dilakukan pencairan dana oleh bendahara:
- Pencairan dana UKT langsung dibayarkan ke Fakultas
- Pencairan dana untuk Mahasiswa Tugas Akhir ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan
Prosedur Pengembalian Pinjaman
- Pengembalian dilakukan sesuai kemampuan maksimal dalam waktu 1 tahun (perpanjangan pembayaran maksimal dalam waktu 6 bulan)
- Sistem secara otomatis mengirimkan update sisa pinjaman dan pengingat pembayaran setiap bulan
- Mahasiswa melakukan pengembalian pinjaman melalui nomor rekening IASF dan melakukan update pembayaran di web IASF
- Bendahara menerima notifikasi pembayaran dan melakukan validasi
- Data pembayaran terupdate di sistem
Catatan: Apabila peminjam meninggal dunia, maka tagihan pengembalian akan diikhlaskan dan dianggap lunas
Prosedur Pemberian Donasi
- Donatur input data donasi dan mengunggah bukti pemberian donasi
- Donatur memperoleh notifikasi penginputan berhasil
- Bendahara melakukan validasi pemberian donasi
- Donatur memperoleh notifikasi validasi donasi