Kamis, 23 November 2023 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKM UMJ menyelenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kesekian kalinya guna untuk membahas, merancang serta menetapkan mengenai 1 rancangan produk hukum serta standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang jalannya organisasi di FKM UMJ, sehingga semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dapat merasakan manfaatnya. Diantara produk hukum tersebut membahas mengenai SOP Laporang Pertanggungjawaban Tahunan & Teknis Penilaian LPJ serta Peraturan Perundanga Undangan terkait Pengawasan terhadap BEM FKM UMJ yang terbagi kedalam 2 Sesi Pleno. Dalam pelaksanaanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan pada Minggu, 12 November 2023 di Ruang 308 Lantai 3 Gedung FKM UMJ.
Acara Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPM FKM UMJ 2023 ini dibuka oleh ketua DPM, serta dihadiri juga oleh tamu undangan dari masing masing perwakilan LEMAWA FKM UMJ. Setiap delegasi baik dari LEMAWA FKM UMJ yang bertugas sebagai peserta penuh memberikan perubahan redaksi terhadap peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikaji secara matang dan hasil dari sidang didapatkan peraturan perundang-undangan serta SOP yang telah disepakati atas kesepakatan bersama. Pengesahan peraturan organisasi ini diharapkan juga mampu untuk meningkatkan efektivitas berjalannya dinamika keorganisasian serta dapat dijadikan dasar yuridis dalam setiap melakukan kegiatan keorganisasian di lingkungan FKM UMJ. Terutama dalam segi dan fungsi dari DPM FKM UMJ yaitu fungsi pengawasan dan penilaian terhadap BEM FKM UMJ
Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilaksanakan. DPM FKM UMJ melakukan berbagai serangkain kegiatan dalam pembentukan perundang-undangan dan SOP berdasarkan asas yang baik diantaranya mengenai kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, kedayagunaan, kehasilgunaan, kejelasan rumusan; serta keterbukaan. Selain dilihat dari asas tentang Peraturan Perundang-undangan tersebut DPM FKM UMJ turut mengikuti alur yang sesuai dalam pembuatan Peraturan. Diantaranya melakukan Program Legislasi Mahasiswa (PROLEGMA) yang mana merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan yang disusun dan diambil dari aspirasi pada survei produk hukum serta disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Lalu setelah itu dilanjut dengan Uji publik, merupakan mendengarkan pendapat terhadap aturan dalam forum terbuka. Perwakilan perwakilan yang hadir dari LEMAWA FKM UMJ berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembahasan Rancangan Peraturan atau SOP. Dilanjut hingga tahapan akhir yaitu pengundangan dimana agar setiap mahasiswa dan lemawa FKM UMJ mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan juga harus diundangkan serta diumumkan dalam bentuk soft file maupun print out kepada LEMAWA FKM. Sehingga Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal disahkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan yang bersangkutan.
Nanda Prianto Sekretaris Jendral DPM FKM UMJ menyatakan harapannya ketika peraturan ini nanti disahkan dapat membuat setiap mahasiswa dan organisasi mahasiswa wajib patuh terhadap aturan yang dibuat lengkap dengan konsekuensinya. Adapun alasan mengapa mahasiswa ataupun LEMAWA perlu aturan adalah untuk menjalani kehidupan di kampus. Aturan ini dibutuhkan agar tercipta lingkungan kampus yang aman, tentram, dan damai serta membentuk insan yang beretika dan bermoral. Ucapnya
Penulis: Adipatra Kenaro Wicaksana