Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah tidak berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (keadilan retributif), tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Hal ini disampaikan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. dalam Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Rabu (12/04/2023).
“Sederhananya, keadilan kolektif itu ditujukan ke pelaku. Artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dilakukan sebagai tindakan koreksi bahwa perilakunya salah. Kemudian, keadilan restoratif ditujukan kepada korban, di mana korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, keadilan rehabilitatif ditujukan kepada korban dan pelaku,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu saat menjelaskan visi KUHP Nasional.